 " nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

 " judul " : " boleh orang kafir masuk masjid ? " 

 " isi " : " "

 " jawaban1 " : " mon 16 february 2015 17 : 52  " , "  8 . 907 views  n " , " n " , " n " , " n " , " para ulama beda dapat tentang hukum orang kafir pasuk masjid . bagi ulama dapat bahwa hal itu tidak larang , asal orang kafir sebut niat baik dan sedia penuh tentu dan syarat - syarat yang telah tetap . sementara bagi ulama yang lain dapat balik , bahwa meski niat baik dan sedia penuh syarat - syarat tentu , namun kafir mereka jadi halang atas boleh mereka masuk ke dalam masjid . " , " ikut ini adalah rincian yang agak lebih detail tentang beda dapat dalam masalah ini . " , " ada dua macam orang kafir , yaitu kafir harbi dan kafir zimmi . kafir harbi tidak akan kita temu , kecuali di dalam medan tempur , mana dia hunus pedang untuk bunuh kita . untuk itu maka kita wajib bela diri dan lawan bisa , dan allah swt telah perintah kita untuk lawan kafir harbi bila usaha untuk bunuh . " , " ada pun kafir zimmi adalah non muslim yang ulur tangan sahabat , teman , dan tidak musuh umat islam . bahkan dalam kasus tentu , kafir zimmi sering juga beri tolong yang tulus kepada umat islam , entah atas nama sahabat atau pun atas nama manusia . " , " dalam hal ini , allah swt perintah kita untuk laku kafir zimmi dengan baik - baik . bahkan umat islam larang bunuh mereka , sakit atau ganggu harta , nyawa dan kelurga mereka . " , " lalu bagaimana hukum kafir zimmi masuk ke dalam masjid ? apakah hal itu boleh atau haram ? " , " nyata para ulama agak sedikit beda dalam hukum . " , " mahab ini kata orang kafir zimmi boleh masuk ke dalam masjid , masuk masjid al - haram di mek atau masjid an - nabawi di madinah . " , " dasar adalah praktek yang laku oleh rasulullah saw sendiri yang terima para utus dari bani tsaqif di dalam masjid . padahal para utus jelas - jelas orang kafir dan bukan muslim . namun beliau saw sabda : " , " ( hr . bukhari dalam syarah ma u2019ani al - atsar ) . " , " mazhab al - malikiyah justru punya dapat yang lawan dari mazhan al - hanafiyah . mazhab ini justru haram kafir zimmi untuk masuk ke dalam masjid . " , " namun larang ini laku lama tidak ada izin dari umat islam atau imam masjid . bila orang kafir zimmi itu dapat izin dari imam masjid , dan jelas penting dan tuju , seperti untuk kerja bangun fisik masjid atau laku renovasi , maka hal itu boleh . " , " al - imam an - nawawi dan al - imam ar - rafi u2019i wakil mazhab asy - syafi u2019iyah tegas bahwa orang kafir dzimmi yang dapat izin dari umat islam untuk masuk ke dalam masjid , maka hukum boleh . tetapi beda dengan dapat di atas , beliau kata bahwa hal itu tidak laku untuk masjid al - haram . " , " bila ada orang kafir zimmi masuk masjid tanpa izin dari umat islam , maka dia wajib hukum ta u2019zir . namun bila dia laku karena tidak - tahu , cukup diberithu tanpa harus hukum . " , " sedang az - zamakhsyari dengat tegas sebut boleh bagi orang kafir zimmi untuk pasuk masjid , meski mereka dalam ada janabah . sebab para utus dari bani tsaqih yang terima oleh rasulullah saw di dalam masjid , pasti mereka dalam ada janabah . sebab mereka tidak pernah mandi janabah . kalau mereka mandi janabah , hukum tidak sah , karena syarat mandi janabah harus jadi muslim lebih dahulu . " , " az - zamakhsyari , "
